Bahasa jawa tampa dan artinya adalah
Pengertian atau arti dari kata bahasa jawa tampa adalah terima
Cari terjemahan bahasa jawa lainnya di
Arti: hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya dari peniruan (pembajakan);
Bahasa jawa ngejeng-ajeng dan artinya adalah
Pengertian atau arti dari kata bahasa jawa ngejeng-ajeng adalah mengharap
Cari terjemahan bahasa jawa lainnya di
Kata-kata di KBBI yang dekat dari paten
Tip: doubleclick kata di atas untuk mencari cepat
[paten] Arti paten di KBBI adalah: hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindunginya.... Lihat arti dan definisi di jagokata.
Database utama KBBI merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa)
Dari Wikikamus bahasa Indonesia, kamus bebas
paten (posesif ku, mu, nya; partikel: kah, lah) ·
Belum ada komentar. Anda dapat menjadi yang pertama
sebagian atau seluruh definisi yang termuat pada halaman ini diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia
Penamaan buah dalam bahasa Jawa memiliki sejarah panjang yang terkait erat dengan perkembangan budaya dan peradaban Jawa. Banyak nama buah yang berasal dari bahasa Jawa Kuno atau bahkan memiliki akar kata dari bahasa Sanskerta.
Beberapa nama buah mencerminkan karakteristik fisik atau sifat buah tersebut. Misalnya, blimbing (belimbing) kemungkinan berasal dari kata limbing yang berarti bersudut, merujuk pada bentuk buah yang memiliki lima sisi. Sementara itu, duren (durian) mungkin berasal dari kata duri karena kulitnya yang berduri.
Ada pula nama buah yang terkait dengan mitos atau legenda Jawa. Contohnya, buah kates (pepaya) konon berasal dari cerita tentang seorang tokoh bernama Ki Ates yang menemukan khasiat buah tersebut.
Pengaruh budaya luar juga terlihat dalam penamaan beberapa buah. Misalnya, jeruk kemungkinan berasal dari bahasa Arab zaruk, sementara nanas mungkin berasal dari bahasa Portugis yakni ananas.
“Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk penemu atas inovasi-inovasi baru yang memiliki jangka waktu perlindungan sesuai jenis patennya”
Inovasi merupakan penggerak utama dalam kemajuan bisnis. Mulai dari penemuan kecil hingga terobosan besar, inovasi dapat berdampak langsung pada kegiatan bisnis.
Namun, di era teknologi yang semakin berkembang, ide dapat dengan mudah disalin dan disebarkan.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya penemuan menjadi penting, sehingga diperlukan perlindungan yang disebut hak paten.
Dalam rangka memajukan suatu bisnis, pengusaha perlu mengerti terkait pentingnya mendaftarkan hak paten. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi ide, inovasi, dan konsep dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Jadi, ketika berhasil menciptakan sebuah produk yang merupakan kekayaan intelektual, sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan hak paten sehingga sebuah karya dapat terlindungi.
Lantas, bagaimana ketentuan cara mengajukan hak paten? Simak artikel berikut.
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk periode waktu tertentu, yang memungkinkan mereka untuk melakukan invensi tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.
Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!
Definisi tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) dan diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pasal 2 UU 13/2016 menjelaskan perlindungan paten yang dibagi menjadi dua jenis,yaitu paten dan paten sederhana.
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 UU 13/2016 yang telah diubah dengan Pasal 107 angka 1 UU 6/2023 merupakan penjelasan dari paten dan paten biasa:
Kata paten termasuk kata apa?
Kata paten adalah Kata Nomina (kata benda).
Kata-kata dari kata dasar paten
hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan thd kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuan
obat yang menggunakan merek atau nama dagang tertentu;
Bagaimana cara mengucapkan paten?
Seseorang mengucapkan paten sebagai berikut: patén.
Syarat dan Tata Cara Permohonan Hak Paten
Adapun syarat dan tata cara permohonan hak paten berdasarkan UU 13/2016 dapat dirangkum sebagai berikut:
Baca juga: Sebelum Mendaftarkan Paten, Pastikan Invensimu Tidak “Lack of Novelty”!
Masa berlaku hak paten menjadi penting karena memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada pencipta penemuan.
Adapun jangka waktu berlakunya hak paten adalah (Pasal 22 UU 13/2016):
Sedangkan untuk paten sederhana adalah (Pasal 22 UU 13/2016):
Jangan sampai bisnis Anda hancur karena tersandung masalah legalitas.
Punya kendala legalitas, tapi gak tau solusinya? Gak perlu bingung, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Editor: Genies Wisnu Pradana